
KS.id – Produk jurnalistik bagi sebagian orang layaknya sebuah kebutuhan pokok, jika tidak terpenuhi terasa menyesakkan, atau mungkin hilang arah. Terlebih ketika perubahan zaman terjadi dengan begitu cepatnya di era digital. Memang sudah sewajarnya jurnalistik diberikan ruang ditengah masyarakat untuk mengisi kantong-kantong rasa ingin tahu manusia.
Setelah melalui berbagai pertimbangan yang dibarengi dengan usaha untuk semakin memahami jurnalistik, akhirnya saya memutuskan untuk membuat tulisan dengan judul: Sejarah Jurnalistik: Sebuah Pertimbangan Atas Kehadiran Publik. Kenapa kehadiran publik? Karena mau tidak mau nadi kehidupan jurnalistik adalah masyarakat. Sebuah jurnalistik yang tidak lagi menuju masyarakat pasti tidak akan berumur panjang. Begini pembahasannya...
Pembahasan
Perlu diketahui, saya sendiri sekarang adalah anggota magang di UKPKM TegalBoto, salah satu pers mahasiswa yang ada di Universitas Jember. Nah, dari sana saya mendapatkan setidaknya ‘arahan-arahan dasar’ mengenai jurnalistik.
Secara harfiah, jurnalistik memiliki arti: kewartawanan atau kepenulisan. Hal tersubut berdasarkan kata pembentuknya, yaitu jurnal (journal) yang berarti ‘laporan’ atau ‘catatan.’ Dalam bahasa Perancis, kata tersebut dikenal sebagai ‘jour’ yang artinya hari.
Sementara itu, dalam zaman yang lebih tua, kata ‘du jour’ telah dikenal dalam bahasa Yunani Kuno yang memiliki arti ‘hari’, atau dapat ditafsirkan sebagai: peristiwa hari ini yang dituliskan dalam sebuah lembaran cetak.
Sejarah
Saat itu Acta Diurna adalah media pertama yang digunakan oleh Kekaisaran Romawi untuk membagikan hal-hal yang sifatnya informatif.
Acta Diurna berwujud sebuah papan yang diletakkan di pusat kota yang saat itu bernama Forum Romanum (Stadion Romawi.) Setiap warga kota dapat dengan mudah melihat Acta Diurna karena tempatnya yang terbuka.
Dalam papan tersebut Kekaisaran Romawi mengumumkan hasil persidangan senat, berita tentang kejadian sehari-hari, Peraturan-Peraturan penting, serta berbagai hal yang perlu disampaikan kepada rakyatnya.
Selain itu, ada juga versi yang menyebutkan bahwa seorang jurnalis pertama di dunia adalah Nabi Nuh. Hal tersebut lantaran dikisahkan bahwa ketika dunia sudah tenggelam oleh air, kapal Nabi Nuh yang terombang-ambing diatasnya mulai kehabisan makanan. Para pengikut Nabi Nuh merasa khawatir jikalau mereka sampai mati diatas kapal tersebut.
Akhirnya, Nabi Nuh memerintahkan seekor burung dara untuk mengecek kondisi permukaan laut, apakah sudah surut atau belum.
Burung itupun pergi berkeliling. Ia kemudian kembali dengan membawa ranting pohon zaitun yang menandakan bahwa air sudah mulai surut, hanya saja daratan belum menampakkan dirinya. Nabi Nuh pun menyampaikan informasi tersebut kepada para pengikutnya yang khawatir.
Kehadiran Publik
Hadirnya jurnalistik, baik itu dalam bentuk tulisan ataupun sebatas penuturan (kuno) merupakan suatu bentuk komunikasi yang menghadirkan publik. Komunikasi tersebut umumnya bertujuan untuk membagikan informasi yang bersifat ‘benar.’
Acta Diurna adalah papan khusus milik Kekaisaran Romawi. Secara tidak langsung segala informasi yang ada di papan tersebut adalah hak khusus petugas-petugas kekaisaran. Tentu saja kebenaran yang ada di sana tidak perlu diragukan oleh rakyatnya.
Kemudian Nabi Nuh, memiliki ranting pohon zaitun yang dibawakan oleh seekor burung dara untuk menunjukkan bahwa apa yang hendak ia sampaikan adalah ‘benar.’ Kedua kasus tersebut menunjukkan kepada kita bahwa ada pihak pemberi informasi yang dengan berbagai usaha mencari dan mengabarkan kebenaran (sekarang biasa disebut berita.)
Meskipun masih sangat sederhana, peristiwa tersebut telah mencirikan jurnalistik. Hubungan antara keduanya telah menimbulkan rasa tanggung jawab. Pihak pengabar bertanggung jawab atas kebenaran informasi dengan memberikan bukti-bukti. Sementara itu, publik sebagai penerima informasi menilai dan memberi kewenangan kepada pengabar dalam bentuk ‘kepercayaan.’
Sebuah kepercayaan bahwa informasi yang diberikan adalah ‘benar’ merupakan hal yang sangat penting bagi jurnalistik. Karena hal tersebut adalah bentuk legitimasi yang akan membebaskan para jurnalis.
Begitulah jurnalistik sejak awal kehadirannya merupakan suatu wujud kesadaran bahwa ada publik yang memerlukan informasi. Sementara itu, para jurnalis kuno itu juga merupakan pihak-pihak yang menyadari posisinya sebagai ‘yang berwenang’, atau lebih tepat ‘yang dipercaya’ untuk menyampaikan informasi.
Hubungan antara keduanya idealnya dilandaskan pada kejujuran. Baik itu pihak pengabar ataupun publik sebagai penerima informasi memiliki kekuatan sebagai pengontrol sosial yang sadar.
Pihak pengabar memiliki kontrol atas diliput atau tidaknya sebuah informasi, menilai baik atau buruknya sebuah peristiwa, memberikan pujian ataupun hinaan pada warga masyarakat yang mematuhi maupun melanggar norma. Namun, syarat dari kewenangan tersebut tentu saja tanggung jawab akan kredibilitas informasi.
Sekali saja publik merasa bahwa informasi yang disampaikan tidak jujur ataupun tidak sesuai dengan kebenaran maka pihak pengabar akan kehilangan kekuatan kontrol sosialnya. Sebaliknya, ia akan dikenai kontrol sosial dari publik yang tak mau lagi ‘memperhatikannya’, ‘mendengarkannya’, atau dalam kasus media cetak ‘membacanya.’
Sumber
- Nasution, Z. (2015). Etika Jurnalisme: Prinsip-Prinsip Dasar. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
- Suryawati, I. (2011). JURNALISTIK: Suatu Pengantar Teori dan Praktik. Bogor: Penerbit Ghalia Indonesia.
Share This :
comment 0 Komentar
more_vert