-->
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00-IDBLANTER.COM
ZDIRY-TUFWT-EBONM-EYJ00
BLANTERWISDOM101

Sejarah Perpindahan Saham Garuda Indonesia dari Belanda

16 Jan 2019

Keputusan penting terkait perusahaan seringkali tidak didiskusikan oleh pimpinan Garuda Indonesia bersama pemerintah Indonesia sebagai pemilik saham terbesar...

KS.id – Melanjutkan artikel sebelumnya, yang telah membahas asal-usul kemunculan NV.Garuda Indonesia Airways (GIA), kali ini kami akan memaparkan artikel terkait perpindahan saham.  Sebelumnya, saham Garuda Indonesia sudah dikuasai pemerintah Indonesia (RIS) sebanyak 51%.  Namun, perusahaan tersebut belum sepenuhnya milik Indonesia (belum 100%).  Maka dari itu kami akan melanjutkan pembahasan postingan sebelumnya, langsung aja check it out!

Pada periode 1950-an usaha Indonesia untuk menasionalisasi NV.Garuda Indonesia Airways seperti tidak kenal lelah.  Memang yang dimaksud dengan menasionalisasi adalah memiliki secara utuh aset perusahaan tersebut.  Selain itu, Indonesia juga harus melepaskan diri dari ketergantungan kepada tenaga kerja asing dalam perusahaan.  Perjuangan untuk menasionalisasi Garuda Indonesia kemudian dilanjutkan masing-masing oleh kabinet terpilih saat itu, yaitu: Partai Masyumi kemudian Partai PNI.

Nasionalisasi Dibawah Masyumi

Masyumi adalah partai yang menguasai kabinet dari 1949-1953 dalam pemerintahan Republik Indonesia Serikat.  Kebijakan terkait nasionalisasi Garuda Indonesia juga dilakukan ketika kabinet ini berkuasa.  Namun, kebijakan yang diambil oleh kabinet ini terkesan lamban.  Hal itu, tidak dapat dipungkiri, sesuai dengan karakteristik partai Masyumi yang cenderung pragmatis dan moderat.

Oktober 1950 parlemen Indonesia mengusulkan kepada pemerintah untuk mengambil alih 100% saham Garuda Indonesia.  Namun,usulan tersebut ditolak oleh Ir.Djuanda yang saat itu menjabat sebagai menteri penerangan dalam kabinet.  Djuanda menginginkan proses nasionalisasi dilakukan selama 10 tahun agar Indonesia juga dapat mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mengelola.

Keputusan Djuanda tersebut kemudian diterapkan dalam perjanjian dengan perusahaan KLM-IB terkait nasionalisasi NV.Garuda Indonesia Airways.  Perlu diketahui, memang sedari awal perjanjian antara Pemerintahan RIS (Indonesia) dengan perusahaan KLM-IB (Belanda) adalah suatu rangkaian untuk menasionalisasi aset negara.  Perjanjian tersebut bukan terkait dengan keuntungan / perjanjian bisnis.

Dampak dari perjanjian tersebut adalah semakin menguatnya posisi KLM-IB di dalam Garuda Indonesia.  Keputusan penting terkait perusahaan seringkali tidak didiskusikan oleh pimpinan Garuda Indonesia bersama pemerintah Indonesia sebagai pemilik saham terbesar.  Sehingga, pembagian peran seakan-akan terbagi menjadi KLM-IB yang aktif dalam menejemen serta pemerintah Indonesia sebagai pemegang saham terbesar yang pasif.

Peran pemerintahan Republik Indonesia Seikat (RIS) yang signifikan hanya sebagai patron / aktor legitimasi agar Garuda Indonesia mampu memonopoli penerbangan di Indonesia.  Memang pada saat itu Garuda Indonesia dijadikan moda transportasi resmi pemerintahan yang mengangkut perjalanan kenegaraan.  Perjalanan Nasionalisasi Garuda Indonesia pada masa kabinet Masyumi akhirnya semakin lambat.  Hal itu juga semakin diperburuk dengan minimnya intervensi pemerintah yang kurang memperhatikan konsekuensi jangka pendek.

Nasionalisasi Dibawah PNI

Berakhirnya kekuasaan Masyumi dalam kabinet membawa partai beraliran nasionalis sebagai pengganti.  Ya, mereka adalah Partai Nasionalis Indonesia (PNI) yang kemudian membawa perubahan strategi terhadap nasionalisasi Garuda Indonesia.  Mereka cenderung memiliki sikap intoleransi terhadap bisnis asing.

Bagi seorang nasionalis, perwujudan perusahaan atau bisnis asing merupakan simbol ‘penjajahan’ secara ekonomi.  Sikap inilah yang nantinya akan membawa kabinet bentukan Partai Nasionalis Indonesia (PNI) memilih untuk terus berjuang merebut saham Garuda Indonesia.  Mereka ingin proses nasionalisasi dilakukan secepatnya, tidak seperti partai Masyumi yang memiliki strategi jangka panjang selama 10 tahun.

Pada Januari 1952, kabinet ini mengadakan perundingan untuk mendapatkan 100% saham Garuda Indonesia paling tidak selambat-lambatnya awal tahun 1960.  Namun, perundingan ini gagal karena mendapat penolakan dari KLM-IB Belanda.  Usaha-usaha kemudian semakin gencar dilakukan oleh kubu PNI semenjak kegagalan ini.

Keinginan untuk segera menasionalisasi Garuda Indonesia itu semakin diperkuat dengan dikeluarkannya pernyataan dari perdana menteri Ali Sostroamidjojo pada tahun 1953.  Dalam pernyataannya tersebut, Ali selaku perdana menteri dalam kabinet menyampaikan keinginannya untuk segera mengakuisisi seluruh saham Garuda Indonesia yang dimiliki KLM-IB.

Berlanjut, Mei 1953 diadakan kembali sebuah perundingan untuk melakukan pembaruan kontrak kerjasama operasional NV.Garuda Indonesia Airways.  Dalsm kontrak yang baru, kubu PNI seperti sebelumya, menginginkan percepatan pengalihan saham kepada pemerintah Indonesia.  Namun, lagi-lagi pihak KLM-IB berdalih bahwa mereka tetap berpegang dengan kontrak lama yang memiliki jangka waktu 10 tahun.  Mereka menolak jika transfer saham dilakukan dengan terlalu singkat.

Babak Baru Nasionalisasi Garuda Indonesia

Setelah melalui beberapa perundingan yang terus saja gagal, akhirnya pada Agustus 1953 kabinet yang dipimpin oleh Ali Sostroamidjojo membentuk sebuah komite ‘nasionalisasi Garuda Inndonesia.’  Komite tersebut memiliki tugas sebagai pengawas peralihan saham dari perusahaan KLM-IB menuju pemerintah Indonesia.  Dari sini proses nasionalisasi Garuda Indonesia telah mencapai babak baru.

Komite ini kemudian mulai melakukan kerja efektif sejak awal Oktober 1953.  Selain menjadi pengawas, mereka juga melakukan tugas identifikasi operasional dan bisnis.  Sehingga, ketika Garuda Indonesia sudah berpindah tangan, tidak terjadi kebingungan dalam mengoperasikannya.  Selain itu, mereka juga bertugas menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lolos kualifikasi.

Dengan dibentuknya komite khusus tersebut, upaya untuk menasionalisasi Garuda Indonesia tentu saja menjadi semakin intensif.  Kemudian, yang membuat strategi nasionalisasi berbeda adalah perubahan arah negosiasi.  Pemerintah Indonesia saat itu berinisiatif untuk menjalin perundingan dengan pemerintah Belanda langsung, tidak lagi melalui KLM-IB.

Hasilnya tentu saja positif.  November 1953, komite bentukan kabinet Ali Sostroamidjojo kembali bertemu dengan pihak KLM-IB dan menghasilkan persetujuan untuk transfer saham kepada pemerintah Indonesia.  Saham tersebut dijual kepada pihak Indonesia senilai 15 juta gulden.

 Setelah itu, pada Januari 1953, kedua pihak akhirnya membuat nota kesepahaman untuk mentransfer seluruh saham Garuda Indonesia kepada pihak Indonesia.  Namun, pembelian saham tersebut harus melalui ‘pinjaman lunak’ yang diberikan oleh pemerintah Belanda.  Hal itu dikarenakan kondisi ekonomi Indonesia yang sedang memburuk pasca booming Korea.

Pembayaran pertama untuk transfer saham tersebut hanya mampu dilakukan Indonesia sejumlah 16 juta rupiah atau senilai 18% saham KLM-IB.  Sisanya, dana yang digunakan berasal dari ‘pinjaman lunak’ pemerintah Belanda.  Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk perbaikan ekonomi nasional serta akuisisi berbagai perusahaan asing lain.

Nah, pada akhirnya, 100% kepemilikan saham Garuda Indonesia berhasil menjadi milik Indonesia.  Namun, tetap saja saat itu kita masih kekurangan SDM yang mampu mengolah perusahaan dengan baik.  Semenjak pergantian ke tangan Indonesia, direktur utama NV.Garuda Indonesia Airways menjadi milik orang Indonesia, yaitu Ir.Soetoto.

Itu tadi sedikit informasi yang dapat kami bagikan mengenai perpindahan saham perusahaan Garuda Indonesia dari tangan Belanda ke Indonesia.  Artikel ini bersuber dari salah satu jurnal ilmu sejarah UGM.  Semoga dapat menambah ilmu kalian ya!

SUMBER


Wicaksono, D. A. (2016). Nasionalisasi Garuda Indonesia, 1950—1958. Lembaran Sejarah , 12, 109-131.
Share This :